Brevet Pajak
irna
Thu, 10/06/2022 - 07:23
Duration
18 Hours (6 Days)
Price
--- Call Us ---
Pelatihan Brevet pajak ini akan mempelajari tentang materi dasar perpajakan, pembahasan KUP sebagai landasan perpajakan, materi WPOP, WPOP PPh 21, POTPUT, PPh badan, Pajak daerah dan Retribusi daerah, dan Bea maeterai, PPN, PPnBM.
Objectives
1. PERTEMUAN I:
- Materi dasar perpajakan, pembahasan KUP sebagai landasan perpajakan:
a) Pre-test (25 soal)
b) Pengertian pajak (bedakan dengan sumbangan dan retribusi)
c) Dasar hukum ada di UUD 1945 pasal 23A
d) Fungsinya (untuk APBN sbg pendapatan, regulasi, distribusi)
e) Jenisnya (langsung = pembebanannya tidak dpt dialihkan ke pihak lain. Cth: pph, pbb, tdk langsung = pembenannya dpt dialihkan ke pihak lain, cth: PPN)
f) Pemungutannya (Pusat dikelola DJP. Cth: PPh, PPN & PPnBM, PBB sektor P3 kebun hitan, Daerah di kelola oleh Dinas pendapatan daerah masing-masing. Dibagi lagi jadi provinsi dan kota/kabupaten)
g) Sifatnya (Objektif = pendapatannya seseorang menentukan pajaknya jadi langsung ke subjeknya, kalo rugi ya gabayar pajak dan Subjektif = dikenakan kepada objeknya tanpa melihat kemampuan subjeknya)
h) Cara pemungutannya (stelsel riil, fiktif, campuran)
i) Sistem pemungutan pajak (official, wtiholding, self)
j) Asas pemungutan pajak (domisili, sumber)
k) Tarif pajak (Proporsional contoh PPN, Progresif contoh pph, Degresif, tarif tetap contoh bea materai)
l) Keterlambatan dan sanksi
m) Restitusi dan kompensasi
2. PERTEMUAN II:
- Materi WPOP (WPOP tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas):
a) Pengertian pegawai atau karyawan
b) Karakterisitik karyawan (dpt penghasilan dari pemberi kerja, punya atasan, biasanya dikasih BP PPh 21 oleh pemberi kerja, yaitu apabila pegawai tetap swasta BP 1721 A1 dan PNS, anggota BUMN, TNI, Polri, pensiunan PNS BP 1721 A2)
c) Yang bukan karyawan (notaris, kap, pelukis, pengemudi ojol-mitra, youtuber)
d) Penggunaan spt untuk karyawan (1770SS atau 1770S) yang bukan karyawan (1770) *SPT masa ada untuk kredit pajak atau bayar pajak dimuka. SPT Tahunan
e) Apabila karyawan punya penghasilan lain (msh dikatakan karyawan apabila penghasilan bukan dari usaha/pekerjaan bebas), kalo dari usaha bebas maka tdk dapat dikatakan karyawan.
f) Landasan hukum (UU no 7 1983; UU no 36 2008)
g) PPh 21 penjelasan awal
h) Tarif progresif
i) PTKP (menjelaskan yang msk menjadi PTKP dan nominal PTKP)
3. PERTEMUAN III:
- Materi WPOP PPh 21:
a) Mengulas sedikit materi sebelumnya
b) Simulasi perhitungan
c) Kasus soal
d) Aplikasi ke SPT (excel)
4. PERTEMUAN IV:
- Materi POTPUT:
a) Pengertian potong dan pungut
b) Apa saja yang dipotng dan dipungut
c) Pembahasan PPh 22 beserta tarif dan contoh kasus
d) Pembahasan PPh 23 beserta tarif dan contoh kasus
e) Pembahasan PPh 24 (MKPLN)
f) Pembahasan PPh 26
g) Pembahasan PPh 4 ayat 2
h) Masukin ke SPT (excel)
5. PERTEMUAN V:
- Materi PPh badan:
a) Menjelaskan Subjek dan Objek
b) Yang bukan subjek dan objek
c) Menjelaskan klasifikasi kelompok jenis barang
d) Pemahaman koreksi fiskal
e) Kasus koreksi fiskal
f) Tarif PPh badan lama dan baru dan masa berlakunya
g) Kasus perhitungan PPh badan
6. PERTEMUAN VI:
- Materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Bea materai:
a) Post-test
b) Mengetahui yang termasuk PDRD apa saja (bedain PPN dengan pajak restoran/RM)
c) Tarifnya berapa
d) Menjelaskan dengan rinci PBB
e) Tarif dan perhitugan PBB (setidaknya dpt mengetahui perhitungan untuk PBB rumahnya)
f) Penjelasan BPHTB
g) Tarif dan perhitungan BPHTB
h) Bea Materai (yang berlaku sekarang)
7. PERTEMUAN VII:
- Materi PPN dan PPnBM:
a) Pengertian PPN
b) Karakteristik
c) Objek dan non objek
d) Tarif dan perhitungan
e) DPP
f) Faktur pajak
g) Pengkreditan PM
h) PPnBM
i) Kelompok PPnBM
j) Tarif dan perhitungan
k) Memberikan link g-form terkait materi yang perlu dibahas kembali di pertemuan 8
8. PERTEMUAN VIII:
- Materi direview dan diulas dari pertemuan sebelumnya:
a) Post-test (25 soal)
b) Pengulasan materi sesuai request peserta
c) Tanya jawab
d) Closing
Contact
- Nurman (+62 857-2375-3840)
- Irna (+62 822-1664-7749)
- Puji (+62 813-2424-2115)